0
^ LATAR BELAKANG ^
Posted by Unknown
on
01.08
Seiiring
dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin maju, maka muncul pula
beberapa kejahatan yang mempunyai karakteristik yang semakin maju dan baru
pula. Kejahatan tersebut adalah kejahatan yang timbul sebagai akibat dari
penyalahgunaan jaringan internet yang membentuk suatu ruangan yang dikenal
dengan istilah cyber space. Kejahatan
yang terjadi pada cyber space atau
ruang cyber ini sering disebut dengan
istilah cyber crime (kejahatan
mayantara).
Cyber
crime ini pada hakikatnya dapat sangat merugikan bagi pelakunya ataupun
objek sasaran pelakunya. Jenis tindak kejahatan cyber crime ini merupakan tindak kejahatan yang sangat sulit
diberantas mengingat proses kejahatannya yang sangat sulit untuk dilacak
dibandingkan dengan tindak kejahatan yang biasa yang dilakukan di dunia nyata. Sama
halnya dengan di dunia nyata (real),
tingkat kejahatan yang digunakan di dunia maya (virtual) pun sangatlah bervariatif, salah satunya adalah gambling online atau perjudian online.
Awalnya perjudian itu bersifat
konvensional, namun seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi mengakibatkan tingkat perjudian juga menjadi lebih berkembang, baik itu
secara kualitas maupun kuantitasnya. Bentuk-bentuk perjudian juga menjadi lebih
beragam sering dengan perkembangan media pendukungnya. Salah satu media
pendukungnya adalah jaringan internet. Dengan melalui internet para penjudi
yang biasa melakukan kegiatan perjudian secara konvensional dapat melakukan
kegiatan perjudian dengan mudah dan bebas melalui internet. Dan jenis perjudian
yang dilakukan melalui internet itu disebut gambling
online/perjudian online.
Di Indonesia tingkat perkembangan
perjudian online ini semakin
meningkat. Hal itu dapat berdampak negatif langsung terhadap runtuhnya
perekonomian moral anak bangsa. Walaupun
secara statistik belum ada data yang pasti mengenai banyaknya pelaku judi online yang dapat dipublikasikan, akan
tetapi kecanduan akan judi online ini
sudah terlihat dimana-mana dan umumnya kegiatan perjudian ini dilakukan oleh
para generasi muda, baik itu berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas
ataupun menengah ke bawah.
Pada jaman sekarang, bahkan banyak event atau kegiatan yang dijadikan
sebagai momentum atau ajang dari perjudian seperti, pertandingan bola,
pertandingan tinju, pertandingan games, dan banyak lagi. Begitu pula dengan
jumlah transaksi yang dilakukannya juga sangat beragam dimulai dari ratusan
ribu rupiah sampai dengan miliyaran rupiah, bahkan ada yang sampai
mempertaruhkan harta benda, perhiasan, rumah tinggal dan kekayaannya.
Bagi pelaku judi online mungkin hal itu biasa bahkan bisa
menjadi sangat mengasyikan, akan tetapi secara tidak sadar hal tersebut dapat
menimbulkan multipler effect dan
berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari. Hal itu disebabkan karena pelaku
judi online akan mengalami kecanduan.
Dan akibat terburuk dari kecanduan itu adalah pelaku akan melakukan penghalalan
segala cara untuk mendapatkan uang yang banyak untuk berjudi walaupun pelaku
tersebut belum tentu memenangkan perjudian tersebut.
Oleh karena itu, agar lebih memahami lebih luas tentang kasus gambling online/perjudian online dan hukum-hukum yang mengaturnya. Maka, kami akan bahas secara lebih terperinci di dalam laporan analisa ini.
Oleh karena itu, agar lebih memahami lebih luas tentang kasus gambling online/perjudian online dan hukum-hukum yang mengaturnya. Maka, kami akan bahas secara lebih terperinci di dalam laporan analisa ini.