0

^ LATAR BELAKANG ^

Posted by Unknown on 01.08
          Seiiring dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin maju, maka muncul pula beberapa kejahatan yang mempunyai karakteristik yang semakin maju dan baru pula. Kejahatan tersebut adalah kejahatan yang timbul sebagai akibat dari penyalahgunaan jaringan internet yang membentuk suatu ruangan yang dikenal dengan istilah cyber space. Kejahatan yang terjadi pada cyber space atau ruang cyber ini sering disebut dengan istilah cyber crime (kejahatan mayantara). 
          Cyber crime ini pada hakikatnya dapat sangat merugikan bagi pelakunya ataupun objek sasaran pelakunya. Jenis tindak kejahatan cyber crime ini merupakan tindak kejahatan yang sangat sulit diberantas mengingat proses kejahatannya yang sangat sulit untuk dilacak dibandingkan dengan tindak kejahatan yang biasa yang dilakukan di dunia nyata. Sama halnya dengan di dunia nyata (real), tingkat kejahatan yang digunakan di dunia maya (virtual) pun sangatlah bervariatif, salah satunya adalah gambling online atau perjudian online.
          Awalnya perjudian itu bersifat konvensional, namun seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi mengakibatkan tingkat perjudian juga menjadi lebih berkembang, baik itu secara kualitas maupun kuantitasnya. Bentuk-bentuk perjudian juga menjadi lebih beragam sering dengan perkembangan media pendukungnya. Salah satu media pendukungnya adalah jaringan internet. Dengan melalui internet para penjudi yang biasa melakukan kegiatan perjudian secara konvensional dapat melakukan kegiatan perjudian dengan mudah dan bebas melalui internet. Dan jenis perjudian yang dilakukan melalui internet itu disebut gambling online/perjudian online.
          Di Indonesia tingkat perkembangan perjudian online ini semakin meningkat. Hal itu dapat berdampak negatif langsung terhadap runtuhnya perekonomian moral anak bangsa.  Walaupun secara statistik belum ada data yang pasti mengenai banyaknya pelaku judi online yang dapat dipublikasikan, akan tetapi kecanduan akan judi online ini sudah terlihat dimana-mana dan umumnya kegiatan perjudian ini dilakukan oleh para generasi muda, baik itu berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas ataupun menengah ke bawah.
        Pada jaman sekarang, bahkan banyak event atau kegiatan yang dijadikan sebagai momentum atau ajang dari perjudian seperti, pertandingan bola, pertandingan tinju, pertandingan games, dan banyak lagi. Begitu pula dengan jumlah transaksi yang dilakukannya juga sangat beragam dimulai dari ratusan ribu rupiah sampai dengan miliyaran rupiah, bahkan ada yang sampai mempertaruhkan harta benda, perhiasan, rumah tinggal dan kekayaannya.
        Bagi pelaku judi online mungkin hal itu biasa bahkan bisa menjadi sangat mengasyikan, akan tetapi secara tidak sadar hal tersebut dapat menimbulkan multipler effect dan berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari. Hal itu disebabkan karena pelaku judi online akan mengalami kecanduan. Dan akibat terburuk dari kecanduan itu adalah pelaku akan melakukan penghalalan segala cara untuk mendapatkan uang yang banyak untuk berjudi walaupun pelaku tersebut belum tentu memenangkan perjudian tersebut.
        Oleh karena itu, agar lebih memahami lebih luas tentang kasus gambling online/perjudian online dan hukum-hukum yang mengaturnya. Maka, kami akan bahas secara lebih terperinci di dalam laporan analisa ini.

Copyright 2013 gambling di dunia cyber CYber crime.